PR BEKASI - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Hilmi Firdausi mengaku heran, lantaran tuntutan JPU terhadap Habib Rizieq, yakni 6 tahun penjara, jauh lebih besar jika dibandingkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra, yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
"Saya ingin bertanya kepada siapa pun yang masih memiliki hati nurani, kenapa tuntutan HRS untuk kasus RS Ummi sampai 6 tahun, sedangkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 tahun 6 bulan?," kata Hilmi Firdausi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Hilmi28, Jumat, 4 Juni 2021.
Hilmi Firdausi pun mempertanyakan, apakah kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq sebegitu besarnya, hingga hukumannya jauh lebih berat dari koruptor.
"Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar?," kata Hilmi Firdausi.
Untuk menjawab pertanyaannya itu, Hilmi Firdausi bahkan mempersilakan para buzzer untuk ikut menjawab dan beropini.
"Buzzer silahkan jawab juga, saya ingin tahu opini kalian," ujar Hilmi Firdausi.