PR BEKASI - Eks Pemimpin Front Pembelas Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjalani sidang kasus kerumunan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 10 Mei 2021.
Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan setiap orang yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina mandiri.
Rizieq Shihab menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aturan melakukan karantina mandiri bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri.
Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi TKA China Terus Berdatangan, Fadli Zon: Siapa Tuan Rumah di Negeri Ini?
Rizieq Shihab juga mengaku bahwa dia sempat bertanya tentang aturan karantina pada pengurus FPI setibanya di Indonesia, tapi katanya kalau punya surat bebas Covid-19, maka tidak perlu karantina.
"Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana? Perlu dikarantina enggak nih nanti di Wisma Atlet?," kata Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 10 Mei 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas Covid-19 dari Saudi, nanti saya langsung pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Anda dikarantina," sambungnya.
Baca Juga: Kritik Jokowi yang Promosikan Bipang Ambawang, Andi Arief: Berbuat Salah Tapi Tak Minta Maaf
Rizieq Shihab lantas menjelaskan bahwa dirinya dan keluarga telah melakukan tes usap di Arab Saudi dengan hasil negatif Covid-19 sebelum akhirnya pulang ke Indonesia.