Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan Habib Rizieq, seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor, sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Habib Rizieq juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.***