"Bermula saat itu saksi mendengar kegaduhan di dalam toko, padahal dalam kondisi tutup. Kemudian saksi melaporkan ke kepala toko," kata Erna, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 30 September 2021.
Erna mengungkapkan, kemudian tiga orang saksi masuk ke dalam toko untuk mengecek.
Kemudian ketiga pembobol yang kaget segera melarikan diri lewat atap.
Baca Juga: Kampung Bulu di Tambun Bekasi Jadi Sorotan, Punya Lapangan Sepak Bola Berkelas Internasional
Warga mencari pembobol, dan pembobol berinisial DS ditangkap warga ketika sembunyi di kandang ayam.
Sedangkan S ditangkap warga yang hendak kabur dan menjadi sasaran massa.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek.
Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***