Menurut Alamsyah, pelaku rutin melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama 3 tahun.
Korban KW selalu diancam oleh pelaku SML agar korban tak bilang kepada siapapun.
"Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban ini tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Dengan alasan pelaku selalu berbicara dengan keras sehingga anak ini takut untuk melaporkan," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, korban diperlakukan seperti itu selama tiga tahun, dan korban mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak sepuluh kali di tempat yang berbeda.
"Jadi selama tiga tahun, korban mengalami Sepuluh kali perlakuan dari pelaku," kata Alamsyah.
Atas tindakan pelaku, korban telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 6 Oktober 2021.
Sementara menurut Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.***