Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Tiga Tahun, Oknum Pegawai Pasar di Bekasi Dilaporkan Korban

- 14 Oktober 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi. Oknum pegawai pasar di Bekasi diduga lakukan pelecehan seksual selama tiga tahun dan korban laporkan ke polisi.
Ilustrasi. Oknum pegawai pasar di Bekasi diduga lakukan pelecehan seksual selama tiga tahun dan korban laporkan ke polisi. /Pixabay

Menurut Alamsyah, pelaku rutin melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama 3 tahun.

Korban KW selalu diancam oleh pelaku SML agar korban tak bilang kepada siapapun.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Ngantor di Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan Belum Pastikan Waktunya

"Selama tiga tahun pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. Korban ini tidak berani melaporkan ke orang tuanya. Dengan alasan pelaku selalu berbicara dengan keras sehingga anak ini takut untuk melaporkan," ungkap Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, korban diperlakukan seperti itu selama tiga tahun, dan korban mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak sepuluh kali di tempat yang berbeda.

"Jadi selama tiga tahun, korban mengalami Sepuluh kali perlakuan dari pelaku," kata Alamsyah.

Atas tindakan pelaku, korban telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 6 Oktober 2021.

Sementara menurut Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @Bekasikinian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x