Bupati Bekasi Kecewa Keterlibatan Persikasi dalam Pengaturan Skor di Liga 3

- 29 November 2019, 14:02 WIB
Ilustrasi Suap Mafia Bola
Ilustrasi Suap Mafia Bola /DOK PR/

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Bola mengamankan enam pihak yang diduga melakukan pengaturan skor pada pertandingan semifinal Liga 3 regional Jawa Barat antara Persikasi melawan Perses Sumedang, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Rabu 6 November 2019.

Pada pertandingan itu, Persikasi berhasil menaklukan Perses Sumedang dengan skor akhir 3-2. Gol kemenangan Persikasi dicetak di injury time.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Bekasi

Diketahui, keenam pihak yang diamankan Satgas Mafia Bola di antaranya, MR (57) Ketua Asosiasi Wasit Kabupaten Bekasi yang diduga berperan sebagai perantara, BTR (31) Dokter Tim Persikasi diduga membagikan uang kepada perangkat wasit, dan HR (40) sebagai wasit diduga mengetahui wasit utama menerima uang.

Kemudian DSP (41) selaku wasit yang memimpin pertandingan antara Persikasi melawan Perses Sumedang diduga memenangkan Persikasi, SHB (46) sebagai Manager Tim Persikasi diduga memberikan uang dan DS sebagai pengawas pertandingan yang diduga turut menerima uang.

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Selain enam yang diamankan, Satgas Mafia Bola juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keenam orang tersebut di antaranya, HN alias Sogong (48) yang merupakan EXCO PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari BTR, NS (46) istri kedua Sogong diduga turut menerima uang transfer hasil pengaturan skor dari BTR dan KH (32) yang merupakan bendahara atau pengurus Persikasi yang diduga memberikan uang kepada BTR.

Kasus ini dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Seluruh pihak yang terlibat terancam pidana penjara lima tahun.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x