DPRD Bekasi Targetkan 25 Perda Selesai di Tahun 2020

- 3 Desember 2019, 09:27 WIB
SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.*
SUASANA rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

CIKARANG (PR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mencanangkan 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat terselesaikan tahun depan.

Jumlah tersebut tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.Untuk jumlah tersebut juga mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari biasanya.

Pada periode sebelumnya, jumlah rencana raperda yang tersusun dalam program legislasi daerah hanya berkisar 10-11 raperda.

Baca Juga: Sempat Takut Terjadi Bencana, Semburan Air Justru Jadi Tempat Wisata

Jumlah itu tentunya tidak pernah mampu tercapai karena setiap tahun dewan hanya mampu menyusun sekitar sembilan regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan, peningkatan target penyusunan raperda ini merupakan bentuk dari percepatan kinerja legislatif.

Sebelum dicatat sebagai target, jumlah tersebut telah dibahas bersama seluruh anggota.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Lakukan Pemetaan Sungai-Sungai Penyebab Banjir

“Ini bentuk komitmen peningkatan kinerja kami kepada masyarakat. Ini pun telah dibahas bersama dan disanggupi. Maka langsung bekerja untuk masyarakat,” ucap Aria, Senin 2 Desember 2019.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum menjelaskan, peningkatan jumlah raperda tersebut salah satunya disebabkan karena banyaknya raperda yang tak kunjung dibahas pada periode sebelumnya.

Dia menjelaskan, terdapat delapan raperda yang belum diselesaikan tahun 2019 dan akan dibahas pada 2020 mendatang.

Baca Juga: Bupati Bekasi Kecewa Keterlibatan Persikasi dalam Pengaturan Skor di Liga 3

“Kedelapan raperda ini ada dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah dan enam raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Sementara itu, praktisi hukum dan pemerintahan, Naufal Al Rasyid memertanyakan banyaknya raperda yang dibahas. Namun, jumlah tersebut tidak sesuai dengan impelementasi di lapangan.

Sebagaimana diketahui, beberapa perda yang kurang maksimal di antaranya adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda tentang jenis usaha pariwisata.

Baca Juga: Surat Edaran UMK Jawa Barat Tahun 2020 Dinilai Nyeleneh

Menurut, Naufal pemerintah daerah jangan terlalu bersemangat untuk membuat regulasi apabila tidak diterapkan.

“Membuat perda itu ada anggarannya, salah satunya apabila studi banding keluar kota. Jadi saya harap eksekutif dan legislatif lebih selektif lagi dalam penerbitan perda, "ujarnya.

Dia pun memertanyakan jumlah raperda yang ditargetkan dengan komitmen dewan untuk merampungkannya.

“Menilik pada periode sebelumnya, prolegda sampai 11 raperda tapi kenyataan, karena satu dan lain hal jadi banyak yang tidak selesai. Sekarang 25 raperda, jadi kunci harus bersungguh-sungguh. Harus bekerja lebih baik sesuai dengan target yang mereka sendiri yang menetapkan,” ucapnya.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x