Kewenangan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Punya kewenangan engga kamu terhadap pengawalan Ambulans? Saya jelaskan Anda sudah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12, UU no 22 tahun 2009," ungkal Polantas tersebut.
"Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah kepolisian negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal adalah kepolisian negara RI," lanjutnya.
Polantas tersebut juga menjelaskan jika pengendara motor ini dapat dikenakan sanksi pidana jika memaksakan melakukan pengawalan.
Atas video yang beredar ini menuai beragam perdebatan dari warganet.
Baca Juga: Joki Vaksinasi Terungkap, Pria Ini Dapat 10 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Sehari dengan Nama Orang La
"Ok fix jangan ada yang bantu Ambulans jika ada yang gawat, ditolong salah, gak ditolong lebih salah, makin aneh-aneh aja," komentar seorang warganet.
"Iyalah harus dilihat situasinya gimana, jangan apa-apa ditilang, apa-apa nyebut kewenangan, dipikir kalau ada kebakaran warga harus diem aja sampe pemadam kebakaran datang?" tulis seorang warganet lain.
"Emang bener kata bapaknya, Ambulans itu kendaraan prioritas, tapi apakah kenyataan dilapangan seperti itu?" tulis warganet lainnya.