Viral Pengendara Motor Ditilang Karena Kawal Ambulans di Jalan Macet, Tuai Perdebatan Warganet

- 19 Desember 2021, 12:12 WIB
Viral pengendara motor ditilang karena kawal Ambulans di jalan macet, tuai perdebatan warganet.
Viral pengendara motor ditilang karena kawal Ambulans di jalan macet, tuai perdebatan warganet. /Tangkap layar Instagram @memomedsos

Kewenangan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Punya kewenangan engga kamu terhadap pengawalan Ambulans? Saya jelaskan Anda sudah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12, UU no 22 tahun 2009," ungkal Polantas tersebut.

Baca Juga: Aldebaran Temukan Bukti dan Andin Syok Hartawan Terlibat dalam Kematian Mama Sofia, Ikatan Cinta Malam Ini

"Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah kepolisian negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal adalah kepolisian negara RI," lanjutnya.

Polantas tersebut juga menjelaskan jika pengendara motor ini dapat dikenakan sanksi pidana jika memaksakan melakukan pengawalan.

Atas video yang beredar ini menuai beragam perdebatan dari warganet.

Baca Juga: Joki Vaksinasi Terungkap, Pria Ini Dapat 10 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Sehari dengan Nama Orang La

"Ok fix jangan ada yang bantu Ambulans jika ada yang gawat, ditolong salah, gak ditolong lebih salah, makin aneh-aneh aja," komentar seorang warganet.

"Iyalah harus dilihat situasinya gimana, jangan apa-apa ditilang, apa-apa nyebut kewenangan, dipikir kalau ada kebakaran warga harus diem aja sampe pemadam kebakaran datang?" tulis seorang warganet lain.

"Emang bener kata bapaknya, Ambulans itu kendaraan prioritas, tapi apakah kenyataan dilapangan seperti itu?" tulis warganet lainnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah