Berdasarkan aksi ini, para pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan mereka terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.***
Berdasarkan aksi ini, para pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan mereka terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: M Bayu Pratama