Hari Terakhir Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Catat Tempat dan Persyaratannya

- 29 Januari 2020, 11:32 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan informasi terkait jadwal Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2020.

Berdasarkan edaran yang disebar melalui akun Instagram @humas_kab_bekasi, Pemkab Bekasi menginformasikan hanya akan ada 7 pos yang tersebar di beberapa Kecamatan.

Lebih lanjut, untuk Pos 1 dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong. Lalu pos 2 di Kecamatan Sukawangi, Pos 3 di Kecamatan Cikarang Timur, Pos 4 di Kecamatan Tarumajaya, Pos 5 di Kecamatan Cibarusah, Pos 6 di Kecamatan Cibitung, dan terakhir Pos 7 di Kecamatan Cikarang Pusat.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Berduka, Usai Meninggalnya Anggota Kepolisian di Muara Gembong

Dalam pelayanan Kios Capil ini, pihak Pemkab Bekasi akan melayani Penerbitan Dokumen Pencacatan meliputi Penerbitan Akta Kelahiran, Penerbitan Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun), Penerbitan Akta Perkawinan, dan Penerbitan Akta Perceraian.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan Kios Capil, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

Penerbitan Akta Kelahiran

1. Surat keterangan Lahir asli dari Bidan/RS/Dokter/Desa atau SPTJM kebenaran data kelahiran.

Baca Juga: Viral Video Pencurian Ban Mobil di Mall, Kapolres Metro Bekasi: Kasus ini Baru Pertama Terjadi di Wilayah Kami

2. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan dilegalisir atau SPTJM kebenaran pasangan suami istri atau penetapan pengadilan.

3. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan orang tua (suami-istri).

4. Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan 2 (dua) orang saksi.

5. Fotokopi Kartu Keluarga.

6. Fotokopi ijazah (bagi yang memiliki).

7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran F-2.01.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 29 Januari 2020

Penerbitan Akta Kematian

1. Surat keterangan kematian asli dari RS/Dokter/Desa.

2. Fotokopi e-KTP atau Surat keterangan pelapor (keluarga inti/ahli waris).

3. Fotokopi e-KTP 2 orang saksi.

4. Fotokopi kartu keluarga dan Fotokopi e-KTP pihak yang bersangkutan.

5. Surat keterangan catatan kematian dari Kepolisian (bila identitas jenazah tidak ada).

6. Surat keterangan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya (bila ada).

7. Mengisi formulir permohonan pencatatan kematian F-2.15.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA BEKASI HARI INI: 29 Januari 2020, Hujan Ringan Membasahi Sepanjang Hari Bumi Patriot

Penerbitan Akta Perkawinan

1. Fotokopi e-KTP dan Kartu keluarga yang bersangkutan.

2. Surat keterangan pemberkatan agama (Legalisir).

3. Fotokopi surat baptis/sidi (untuk non-muslim).

4. Pas foto berdampingan 4x6 (4 lembar).

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F-2.12.

Baca Juga: Bahasa Orang Bekasi Merupakan Campuran Betawi, Sunda, Hingga Bali

Penerbitan Akta Perceraian

1. Berkas putusan pengadilan (asli atau legalisir).

2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.

3. Fotokopi e-KTP yang bersangkutan.

4. Akta perkawinan pencatatan sipil (asli).

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi

Adapun ketentuan yang disebutkan Pemkab Bekasi, antara lain, wajib didaftarkan oleh orang yang bersangkutan atau keluarga inti, selanjutnya kuota maksimal 30 berkas atau jenis pelayan perhari, dan terakhir SOP 6 hari kerja.

Kemudian, pihak Pemkab Bekasi mengatakan untuk daerah lain yang belum nanti akan dilaksanakan kembali di bulan berikutnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x