Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi

- 28 Januari 2020, 12:55 WIB
ILUSTRASI pengguna dan pengedar narkoba.*
ILUSTRASI pengguna dan pengedar narkoba.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Sektor Cibarusah Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Sukamantri Desa Sukaraya, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2020.

Dari lokasi tersebut, polisi meringkus dua orang pemuda berinisial Y (20) dan AO (28). Keduanya dibekuk beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan ganja.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Polres Kabupaten Bekasi, AKP Sukarman menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Sukses Meringkus 4 Pelaku Begal Motor di Bekasi

“Penggerebekan bermula saat anggota kami melakukan penyelidikan narkoba dengan target di pertigaan Cigutul yang berada di Jalan Cikarang – Cibarusah.

“Kemudian anggota kami mendapat informasi bahwa di TKP sering digunakan sebagai tempat jual beli narkoba,” kata Sukarman pada Senin, 27 Januari 2020 sore kemarin.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cibarusah melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda yang dicurigai.

“Setelah kita tangkap, kita langsung lakukan penggeledahan badan maupun pakaian dan kita dapatkan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat 0,28 gram dan satu paket ganja dengan berat 2,54 gram yang disimpan salah seorang pemuda,” tuturnya.

SABU seberat 2,54 gram berhasil diamankan polisi.*
SABU seberat 2,54 gram berhasil diamankan polisi.*

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x