Diisolasi, Identitas WNI Terinfeksi Virus Corona di Singapura Dilindungi

- 5 Februari 2020, 18:29 WIB
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.*
TABUNG tes berisi sampel darah positif mengandung virus corona, 29 Januari 2020.* /DADO RUVIC/REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Kedutaan Besar Republik Indoensia (KBRI) di Singapura belum bisa menemui langsung warga negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona karena masih diisolasi di Singapore General Hospital.

“Kalau (bertemu) secara langsung tidak bisa karena yang bersangkutan masih diisolasi. Namun komunikasi terus kami lakukan dengan pemerintah Singapura untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” kata Peleksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.

Dikutip Pikiran Rakyat dari Antara, menurut Faizasyah, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kondisi WNI itu yang merupakan kasus pertama penularan virus corona terhadap WNI.

Baca Juga: WHO Apresiasi Indonesia Soal Penanganan Virus Corona

Baca Juga: Polisi Dikeroyok di Bekasi, Sepuluh Orang Ditangkap dan Satu di Antaranya Jadi Tersangka

Identitas WNI tersebut hingga kini belum diketahui karena dilindungi Personal Data Protection Act Singapura.

Diketahui, WNI tersebut merupakan pekerja rumah tangga yang diduga tertular virus corona dari majikannya, warga negara Singapura yang telah ditetapkan positif terjangkit virus corona.

Meski belum bisa menemui WNI tersebut, KBRI Singapura terus berkomunikasi dengan otoritas setempat terutama Kementerian Kesehatan Singapura untuk memastikan perawatan dan proses pemulihan berjalan baik.

“Jadi, yang kami pastikan sekarang adalah komitmen dari Singapura untuk memastikan perawatannya dan harapan kita bersama agar dia segera pulih kembali,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x