Oknum Guru SMA di Bekasi Melakukan Tindakan Kekerasan, Ombudsman Minta Ditindak Tegas

- 13 Februari 2020, 21:53 WIB
OMBUDSMAN.*/DOK. PR
OMBUDSMAN.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Video viral yang beredar pada hari Kamis pagi, 13 Februari 2020 mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di SMA Negeri 12 Bekasi menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Ombudsman.

Video viral tersebut memperlihatkan seorang guru bernama Idiyanto Muin yang melakukan tindakan kekerasan pada murid-muridnya yang terlambat di lapangan sekolah.

Menanggapi kejadian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota menindak oknum guru tersebut secara tegas.

Baca Juga: Disdik Jabar Sanksi Oknum Guru SMAN 12 Kota Bekasi yang Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Siswanya

Dikutip dari Antara oleh pikiranrakyat-bekasi.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho berpendapat bahwa kasus kekerasan terhadap siswa itu harus mendapat pengawalan secara hukum dan pemerintahan.

“Disdik Jawa Barat bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Teguh.

Tindakan Disdik Jabar yang mencabut Muin dari jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan diapresiasi oleh Teguh.

Baca Juga: Respon Proposal Perdamaian Timur Tengah dari Donald Trump, Ma’ruf Amin: Indonesia Tetap pada Sikapnya, Membela Palestina

Namun Teguh menambahkan bahwa pihak Ombudsman akan memastikan pengawas internal Disdik Jabar melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait masalah itu.

Ombusdman juga akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjelaskan mengenai pelarangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggar undang-undang tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Kemendag Keluarkan Permendag Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Teguh menyayangkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak selama ini seringkali hanya diselesaikan dengan pemberian sanksi administratif.

“Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus,” tambahnya.

“Kejadian ini terus berulang di wilayah penangana Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara.” terangnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Virus Corona Melonjak Naik Lantaran Perubahan Metode Deteksi, Tiongkok Pecat Para Pemimpin Partai Komunis di Sejumlah Wilayahnya

Teguh menuturkan bahwa tindak kekerasan pada anak seperti yang terlihat pada video tersebut bukan delik aduan, maka pelaku harus diproses secara hukum baik dengan adanya atau tanpa adanya aduan.

Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengutamakan penanganan kasus tindak kekerasan tersebut daripada mencari pengunggah videonya.

Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat yang merupakan penanggung jawab SMA di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Kabupaten Sleman Dihujani Abu Akibat Erupsi Gunung Merapi

Upaya tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x