KPK Lakukan OTT di Bekasi, Pihak yang Diamankan Telah Dibawa ke Gedung Merah Putih

- 5 Januari 2022, 18:47 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.

Baca Juga: BRI Liga 1 Pekan ke-17: Sejumlah Pemain Kunci Absen, Persebaya Tetap Jaga Tren Positif Hadapi Bali United

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.

KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut terkait perkembangan OTT yang dilakukan di Bekasi.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah