Pihak KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukans status dari pihak-pihak yang ditangkap, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Sampai malam ini, pihak KPK belum mengungkap detail kasus terkait OTT, dan berjanji akan segera menginformasikan detail kasusnya.
Wakil Ketua KPK berharap masyarakat dan awak media bersabar dalam menunggu hasil pemeriksaan.
"Mohon bersabar sampai pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai," kata Nurul Ghufron.***