Kasus ‘Sumbangan Masjid’ Walikota Bekasi, Berikut 5 Fakta yang Telah Terkuak

- 8 Januari 2022, 11:14 WIB
Tumpukan uang barang bukti kasus maling uang rakyat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, jadi salah satu tersangkanya.
Tumpukan uang barang bukti kasus maling uang rakyat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, jadi salah satu tersangkanya. /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Walikota Bekasi dan 13 orang lainnya, jadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi, disebut KPK yang kini menyidik kasusnya, menerima suap dari para pengusaha dengan kode ‘Sumbangan Masjid’.

Seperti apa fakta-fakta yang sudah terkuak saat ini? Berikut PikiranRakyat-Bekasi.com rangkum untuk Anda

Baca Juga: Haji Faisal Bantah Tolak Rumah untuk Gala dari Medina Zein: Saya Gak Pernah Dihubungi dan Belum Pernah Ketemu

  1. Siapa saja tersangka?

KPK menetapkan ssembilan orang menjadi pemberi suap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, yaitu inisial AA, LBM, SY, dan MS.

Lima tersangka penerima suap Rp7,1 Miliar yaitu Walikota Bekasi Rahmat Effendi, inisial MB, MY, WY, serta JL.

  1. Barang bukti

Dalam penggeledahan, ada dua koper, dan satu tas besar, yang dibawa dari ruang kerja Wali Kota Bekasi, masuk ke mobil. 

Baca Juga: 10 Januari Hari Sejuta Pohon Sedunia, Indonesia Pernah Canangkan Gerakan Satu Miliar Pohon

Ada dua mobil innova, satu warna hitam satunya lagi warna silver.

Telah dipertontonkan juga ke publik, tumpukan uang kertas sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar, dalam ekspos kasus oleh KPK.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News Instagram @ridwankamil Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x