Polisi Ringkus 3 Orang setelah Ditermukan 1,3 Kg Ganja Tertanam di Salah Satu Kediaman Pelaku

- 21 Februari 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI tanaman ganja.*
ILUSTRASI tanaman ganja.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT – Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang kembali terjadi di Kota Bekasi. Perilaku tidak terpuji tersebut dilakukan oleh beberapa orang yang mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti golongan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.

Penyalahgunaan narkoba umunya dilatarbelakangi oleh rasa ingin tahu yang berubah menjadi kebiasaan. Selain itu faktor masalah yang sedang menimpa seseorang juga bisa menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs PMJ, Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang wanita berusia 28 tahun terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pihak kepolisian menangkap wanita berinisial NI tersebut di Halte Taman Kota, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 1.00 WIB.

Baca Juga: Berdekatan dengan Lokasi Penembakan Massal di Hanau, KJRI Frankfurt Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan

Dari wanita tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu barang plastik bening yang diduga berisikan narkotikajenis sabu dalam bungkus rokok. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,5 gram," ujar Kasubbag Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota juga telah menangkap 2 orang pemuda yang terduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Saat melakukan penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.15 gram dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Wartawan Antara malah Ditetapkan sebagai Tersangka

Unit III Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan kedua pemuda tersebut pada Selasa, 18 Februari 2020 pukul 2.00 dini Selasa, 18 Februari 2020.

Pihak kepolisian menangkap kedua pemuda tersebut di Jalan Raya Pondok Kacang Timur No 21 RT 3 RW 3 di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Identitas keduanya diketahu berinisial AN (23) alias Ali dan Y (25) alias Emon.

Kompol Erna Ruswing Andari juga mengatakan berdasarkan hasil penangkapan dan proses penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total lebih dari 1,3 kilogram.

"Dari tangan AN, kami amankan barang bukti ganja dengan berat total lebih dari 1,352 kilogram dan sebuah hp miliknya. Sedangkan Y ditemukan satu linting ganja seberat 0,36 kg dalam bungkus rokok," jelas kompol Erna.

Baca Juga: Aulia Farhan Aktor 'Anak Jalanan' Positif Narkoba

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyebut tindak penyalahgunaan narkoba tersebut membuat ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutur Erna.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x