Anak Mantan Anggota DPRD Bekasi Diamakan Polisi Akibat Pemalsuan Dokumen

- 21 Februari 2020, 11:28 WIB
LOKASI rumah kontraktor yang merupakan anak dari mantan anggota DPRD Bekasi yang ditangkap polisi akibat pemalsuan dokumen.*
LOKASI rumah kontraktor yang merupakan anak dari mantan anggota DPRD Bekasi yang ditangkap polisi akibat pemalsuan dokumen.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT – Seorang wanita bernama Riska Afriani seorang kontraktor yang merupakan anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi asal Partai Demokrat ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Riska Afriani diamankan pihak kepolisian setempat di kediamannya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Riska diduga melakukan pemalsuan stempel milik beberapa unit kedinasan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penangkapan anak mantan anggota DPRD Kota Bekasi tersebut berawal dari sebuah video yang memperlihatkan proses penangkapan Riska. Video tersebut berdurasi 57 detik yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Ingin Putus Rantai Kemiskinan, Muhadjir Effendy Sarankan Orang Kaya Nikahi Kalangan Menengah ke Bawah 

Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah anggota kepolisian yang mendatangi kediaman Riska. Peristiwa penangkapan tersebut terkait kasus dugaan pemalsuan berkas dan stempel pemerintah.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu.

“Berdasarkan laporan, setelah ditelusuri petugas Dirkrimsus Polda melakukan penggeledahan dan penangkapan,” tutur Hendra.

Hendra menyebut kasus dugaan pemalsuan berkas dan stempel tersebut segera ditangani oleh pihak penyidik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Beberapa Detik setelah Diguncang Gempa 4,9 Magnitudo, Tebing di Garut Alami Longsor 

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan korupsi dalam pembangunan salah satu sekolah menengah di Kabupaten Bekasi.

Kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMP Negeri 3 Karangbahagia ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Yang pemalsuan ditangani kepolisian, untuk korupsinya ditangani kejaksaan,” tutur Hendra.

Ketua RT 6, Desa Sukamahi Kinan mengatakan bahwa dirinya menyaksikan proses penangkapan terhadap kontraktor bermasalah tersebut secara langsung.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Orang setelah Ditermukan 1,3 Kg Ganja Tertanam di Salah Satu Kediaman Pelaku

Anggota kepolisian yang bertugas dalam operasi penangkapan meminta Kinan untuk menjadi saksi penangkapan Riska beserta anak buahnya.

“Selama satu jam penangkapan itu. Semua anak buah Riska tampak diborgol dan Riska tidak diborgol lantaran terus melawan petugas. Mereka semua dibawa menggunakan dua mobil mewah menuju Polda Metro Jaya. Yang dibawa petugas sebanyak tujuh orang,” tutur Kinan.

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita satu buah koper yang merupakan barang bukti berupa stempel beserta dokumen yang dipalsukan.

“Katanya stempel palsu. Stempel pemda ada, stempel desa juga ada. Pokoknya satu koper itu stempel diambil, pembukuan-pembukuan itu di rumahnya masih penuh. Stempelnya puluhan, tiap desa hampir ada,” tutur Kinan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x