Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari ini, Kamis 27 Februari 2020

- 27 Februari 2020, 11:06 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Putuskan Pulang dari Australia Akibat Banjir Parah, Ridwan Kamil: Jika Gubernur Berhalangan, Sebenarnya Ada Wakil 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Diduga Narkoba, Artis Vitalia Sesha Diperiksa Kepolisian 

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x