Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Sabtu, 7 Maret 2020

- 7 Maret 2020, 08:58 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @TMCPoldametro/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari kerja, Polresta Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.

Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan SIM keliling dilaksanakan di Ruko Robson Square, Jalan Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan bersamaan dengan pelaksanaan Samsat Keliling.

Selain itu, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mampu Kurangi Risiko Cacat pada Bayi, Simak 5 Manfaat Jagung bagi Tubuh

Baca Juga: NASA Temukan Molekul pada Jamur di Mars, Pertanda Awal Mula Adanya Kehidupan

Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.

1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (Satpas) kota maupun kabupaten domisili.
6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
7. Ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 40.000.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x