Wujudkan Smart City, Pemkot Bekasi Tandatangani Nota Kesepahaman Tata Kelola Sampah

- 10 Maret 2020, 19:00 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi, mulai 1 Maret 2020 melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan pasar swalayan.*
PEMERINTAH Kota Bekasi, mulai 1 Maret 2020 melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan pasar swalayan.* /FAKHRI HERMANSYAH/ANTARA/

Baca Juga: Dinas Kesehatan Umumkan Hasil Uji Medis Dua Mitra Ojek Online Terkait Virus Corona

Wali Kota Bekasi menuturkan, tuntutan dia cukup sederhana, yakni kota bersih dan lingkungan tertib yang memberikan efek positif bagi masyarakat.

"Untuk mewujudkan visi, diperlukan pola pikir yang inovatif, dan memiliki kemauan yang sama serta kerja nyata," ujarnya.

Ditempat sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, membangun kesadaran masyarakat untuk bijak dalam mengelola sampah menjadi perhatian pemerintah.

“Saatnya mengedukasi masyarakat karena sampah yang dihasilkan masyarakat dalam hal ini sampah rumah tangga amat besar volumenya. Sementara kita ketahui bersama bahwa TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), semakin penuh dan butuh lahan, perlu ada solusi nyata untuk mengelola sampah ini dengan bijak, bahkan kalau bisa sampah ini dimusnahkan,” kata dia.

Sementara itu, Managing Director PT Waste4Change Alam Indonesia Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan, Kota Bekasi adalah pilot project dalam penerapan aplikasi Smart City tata kelola sampah.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x