Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Kamis 12 Maret 2020

- 12 Maret 2020, 07:25 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /Twitter @poldaTMC/

PIKIRAN RAKYAT - Kamis 12 Maret 2020, Polres Kota Bekasi memberikan kemudahan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling online.

Untuk wilayah Kota Bekasi, layanan SIM keliling dilaksanakan di Polpos Jatibening, Jalan Raya Caman Pondok Gede. Warga juga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Jika berniat memperpanjang SIM, segerakanlah datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.

Baca Juga: Diberikan Kejutan Ulang Tahun ke-77 di Atas Awan, Ma'ruf Amin: Saya Kaget

Baca Juga: Keris Pangeran Diponegoro 'Pulang Kampung' setelah Ratusan Tahun Disimpan Belanda, Fadli Zon Ragukan Keasliannya

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM keliling, sebaiknya cek persyaratan berikut ini.

  1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
  2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, akan dikenakan proses pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (Satpas) kota maupun kabupaten domisili.
  6. Untuk penukaran resi SIM dapat dilakukan sesuai dengan tempat pada saat pembuatan.
  7. Ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan Rp 40.000.***

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah