Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari Ini, Jumat 20 Maret 2020

- 20 Maret 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

Baca Juga: Setelah Jokowi Umumkan Rencana Rapid Test, Jack Ma Sumbangkan Ribuan Tes Kit dan Hazmat untuk Indonesia 

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah