Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari Ini, Jumat 20 Maret 2020

- 20 Maret 2020, 09:20 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @POLDATMC/

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan bertambahnya kasus positif virus cirona yang hingga 20 Maret 2020 telah menjangkit 309 orang, pemerintah mulai menindaklanjuti kondisi yang ada dengan membuat berbagai kebijakan baru.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bekasi, sebagaimana diunggah melalui akun Instagramnya @humas_kab_bekasi, masyarakat diimbau untuk membatasi kegiatan di luar ruangan yang bersifat menimbulkan kerumunan massa.

Bahkan kegiatan pelayanan seperti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), dan Posyandu Remaja dihentikan untuk sementara hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 16 Maret 2020.

Sebagaimana diarahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, demi meminimalisir penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19, seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah akan digantikan dengan kegiatan belajar di rumah terhitung sejak 16 Maret - 29 Maret 2020.

Baca Juga: Ribuan Orang Tetap Laksanakan Doa Bersama dengan 'Ayat-ayat Penyembuh' meski Telah Dilarang Pemerintah 

Karena penyebaran wabah virus ini semakin mengkhawatirkan, Ridwan Kamil juga memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Ujian Nasional (UNBK) dan Ujian Sekolah (USBK) di Jawa Barat hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, belum ada informasi terkini terkait ditiadakannya pelayanan sim keliling baik dari Polres Metro Bekasi Kota maupun dari Polresta Kabupaten Bekasi.

Jumat 20 Maret 2020, masyarakat dapat melakukan perpanjangan sim, namun diimbau untuk tetap berhati-hati dan menjaga jarak antara satu sama lain.

Pelayanan SIM keliling yang diadakan pada Jumat 20 Maret 2020 untuk wilayah Kota Bekasi akan dilaksanakan di Masjid Al-Ijtihad samping Polsek, Jalan Siliwangi Bantar Gebang sejak pukul 9.30 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Tes Massal Cepat atau 'Rapid Test' yang Diprioritaskan untuk Sejumlah Pihak 

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silakan Anda dapat merapat ke Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi, perpanjangan sim dapat dilaksanakan di Sentra Grosir Cikarang (SGC) depan KFC sejak pukul 10.00 - 13.00 WIB.

Warga juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Polresta Kabupaten Bekasi atau Satpas Kabupaten Bekasi.

Waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 hingga 12.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup setiap harinya pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang.

Baca Juga: From Hero to Zero, Curhatan Para Pekerja yang Hidupnya Jungkir Balik Akibat Pandemi Virus Corona 

Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Bekasi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Bekasi hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

Baca Juga: Setelah Jokowi Umumkan Rencana Rapid Test, Jack Ma Sumbangkan Ribuan Tes Kit dan Hazmat untuk Indonesia 

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah