Baca Juga: Diduga karena Ekonomi, Pria di Cikarang Timur Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
Lebih lanjut, tetangga memberikan keterangan kepada pihaknya bahwa sempat melihat korban menggelar pesta miras pada Sabtu, 4 April 2020 malam.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan, meski sudah dilarang untuk meminum minuman keras oleh pemilik kontrakan, namun mereka tetap saja meminumnya.
Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut dengan sigap langsung datang ke lokasi kejadi dan mengevakuasi korban.
Petugas medis dari RSUD Kota Bekasi lengkap menggunakan alat pelindung diri (APD) mengevakuasi jenazah korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena di tengah pandemi virus corona yang merebak di Indonesia, di sekitaran kontrakan korban pun dilakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.***