Cek kesehatan dan hasilnya bisa diketahui di lokasi, oleh karena itu jangan sampai salah memilih tanggal. SIM juga bisa diperpanjang H-14 sebelum masa berlaku habis.
Contoh: apabila habis tanggal 14 Februari, bisa diperpanjang mulai dari tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari, jika lewat sehari sudah harus buat baru.
Anda juga bisa melakukan perpanjang SIM di Mall Pelayanan Publik BTC dengan antrean online yang dikeluarkan oleh Pemda Bekasi.
Baca Juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Cikarang
Apabila antrean online sudah penuh sementara masa berlaku SIM sebentar lagi habis.
Jika Anda tak sempat memperpanjang SIM di Kota Bekasi, tenang saja kini perpanjang SIM bisa dilakukan dimana saja.
Lokasi pelayanan SIM keliling di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan bantuan pencarian di Google Korlantas polri dan nantinya terdapat tata cara proses perpanjangan.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Jessica Akan Tetap Balaskan Dendam Irvan
Pelayanan SIM Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan
Informasi terakhir yang perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.