Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah dan Gak Ribet

- 6 Februari 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR BEKASI - Sejumlah lembaga pemerintah saat ini mulai memudahkan masyarakat dalam penanganan berkas penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat Indonesia saat ini tak perlu lagi repot-repot menunggu di Satlantas untuk memperpanjang SIM.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan mekanisme baru untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Demi menghindari kerumunan di tengah meluapnya kasus Covid-19 di Indonesia, Korlantas Polri menyediakan fasilitas Digital Korlantas Polri, untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Perempuan Jepang akan Dilarang Menikah Usai 100 Hari Cerai demi Kejelasan Status Nasab

Berikut ini cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Download aplikas Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

2. Lakukan verifikasi nomor telepon, NIK, SIM, KTP, dan selfie diri.

3. Lakukan verifikasi NIK, dan SIM.

4. Pilih jenis SIM, dan lokasi SATPAS.

5. Verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PSI.

6. Isi form rekening untuk melakukan pembayaran atau pembatalan.

Baca Juga: Rayan Bocah Maroko Meninggal Usai Penyelamatan dari Sumur 32 Meter, Teuku Wisnu Ikut Berduka

cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Instagram.com/restrobekasikota_official

7. Upload pas foto, dan beri tanda tangan.

8. Pembayaran PNBP, dan biaya kirim.

9. Cetak SIM.

10. Proses pengiriman.

11. SIM diterima pemohon

Saat ini aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sudah bisa dilakukan penerbitan di SATPAS, termasuk untuk wilayah Bekasi.

Caranya dengan memlih SATPAS Tujuan (Polda Metro Jaya - Polres Metro Bekasi Kota).***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah