Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

- 11 Februari 2022, 17:16 WIB
 Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri).
Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (kiri). /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, masih berlanjut.

Kali ini KPK memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Tak hanya Inayatullah, KPK juga memanggil Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap di Pemkot Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi hingga Lurah

Mereka diperiksa penyidik KPK sebagai saksi guna melengkapi berkas penyelidikan eks Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat, 11 Februari 2022.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 11 Februari 2022: Al Putus Asa Cari Reyna, Sosok Ini yang Temukan dan Bawa Reyna

Diketahui sebelumnya, sejumlah 14 orang di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap KPK.

Dari ke 14 orang tersebut salah satunya yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Delapan tersangka lain mereka berasal dari Dinas dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1041, Alasan Garp Tak Merebut One Piece saat Roger Sekarat Terungkap

Mereka dijadikan tersangka yakni sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MA).

Lebih lanjut ada Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Baca Juga: Info Loker: PT Kimia Farma Diagnostika Membuka Lowongan, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), dan Lurah Kati Sari Mulyadi (MY).

Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x