Mulai Senin, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara PTM Terbatas

- 12 Februari 2022, 18:59 WIB
Mulai Senin, 14 Februari Pemkab Bekasi mulai menghentikan PTM sementara.
Mulai Senin, 14 Februari Pemkab Bekasi mulai menghentikan PTM sementara. // Antara/Bayu Pratama S.

PR BEKASI - Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi saat ini jadi perhatian pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19, termasuk mengurangi kegiatan mobilitas pada pelajar.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal tersebut tertulis dalam surat Keputusan Bupati No. DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan pada Jumat, tanggal 11 Februari 2022.

Baca Juga: Salah Satunya Aries, 4 Zodiak yang Akan Mendapat Rezeki Nomplok di Februari 2022

"Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," isi surat edaran tersebut.

Selain itu, Pemkab Bekasi meminta kepada Instansi terkait untuk melakukan pembelajaran secara daring.

Seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.

Untuk penghentian sementara PTM terbatas yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yakni pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x