PTM 100 Persen Setiap Hari Mulai 3 Januari 2022, Orangtua Dapat Berikan Keterangan jika Mau Belajar Daring

- 3 Januari 2022, 06:36 WIB
Ilustrasi PTM 100 persen.
Ilustrasi PTM 100 persen. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pembelajaran tatap muka (PTM) akan berlangsung setiap hari dengan kapasitas 100 persen, di DKI Jakarta, mulai Senin, 3 Januari 2022.

Sementara bagi  orangtua yang belum mengizinkan anak PTM 100 persen, maka dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan, anak bisa tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023, Tantangan Indonesia sebelum Piala Dunia 2023

Kebijakan PTM 100 persen merujuk kepada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Di samping itu, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu kepada surat yang beredar, satuan pendidikan yang menggelar PTM 100 persen, telah memiliki 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan dengan vaksin di atas 80 persen.

Baca Juga: Media Asing Soroti Indonesia yang Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana, di Jakarta, Minggu, 2 Januari 2022.

Lantas mengenai risiko penularan Covid-19, Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan "active case finding" (ACF), atau melacak kasus secara aktif.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x