Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari, pada rombongan belajar yang terdapat kasus.
Selanjutnya, pembelajaran dilaksanakan secara daring, demikian dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Kemudian, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.***