Jika Anda tak sempat memperpanjang SIM di Kota Bekasi, tenang saja, kini perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja.
Untuk mengetahui lokasi pelayanan SIM keliling di tempat lain atau bisa daftar melalui SIM Korlantas Polri dengan search di Google Korlantas polri nanti di sana ada tata cara proses perpanjangan.
Pelayanan SIM Keliling tidak beroperasi pada tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan
Informasi terakhir yang perlu diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.
Namun ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi totalnya Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.***