Pemkot Bekasi Beri Pengurangan Biaya PBB dan Hapus Sanksi Administrasi

- 20 Mei 2020, 11:35 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi memberi potongan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Kebijakan baru itu termuat dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs rsemi Pemkot Bekasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengajak masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19 untuk membayar PBB.

Baca Juga: Diculik 32 Tahun Lalu, Ibu dan Anak Akhirnya Bertemu Setelah Pencarian Dramatis Tanpa Lelah

Dalam putusan tersebut, pengurangan Ketetapan PBB-P2 tahun 2020 berlaku mulai 18 Mei hingga 31 Agustus 2020.

Aan Suhanda mengatakan, dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat diharapkan bisa membayar PBB-P2. Sebab, dananya akan disalurkan untuk penanggulangan Covid-19.

Ada beberapa ketentuan baru pemberian insentif dampak status Covid-19 kepada warga Kota Bekasi seperti untuk pembayaran bulan Mei akan diberikan pengurangan 15 persen, Juni dikurangi 10 persen, serta Juli dan untuk Agustus akan ada pengurangan 5 persen.

Baca Juga: Blue Bird Dikabarkan Gelar Program Mudik Sehat PSBB 2020 dengan Harga Promo, Simak Faktanya

Bukan hanya itu, Pemkot Bekasi juga akan memberikan keringanan lain yakni penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 dengan masa pajak sampai dengan tahun 2020.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago, dan Aplikasi Bayarin PPOB.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x