Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan CFD setidaknya sampai masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir pada 2 Juli 2020.
Hingga 2 Juli 2020 Rahmat Effendi mengatakan, waktu pelaksanaan CFD dibatasi dari pukul 6.00 WIB hingga 8.00 WIB dan warga yang menghadiri kegiatan itu harus menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19.
"Warga yang melakukan kegiatan CFD diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, serta tidak saling bersentuhan atau jaga jarak. Kita akan siapkan sarana cuci tangan juga di lokasi CFD," kata Rahmat.
Baca Juga: Ratusan Santri Kembali ke Ponpres di Tasikmalaya, Kedatangan Dibagi 3 Gelombang
Ia mengatakan bahwa kegiatan CFD akan dilaksanakan sebagaimana biasa setelah tidak ada lonjakan kasus penularan Covid-19.
"Jika tidak ada lonjakan kasus COVID-19 maka CFD diperbolehkan dengan kapasitas normal," ujarnya.
Sebelum pandemi Covid-19, kegiatan CFD di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi dapat dihadiri hingga 30.000 orang.
Baca Juga: Adik Kim Jong Un Buat Perhitungan dengan Korea Selatan, Geram Soal Selebaran Anti-Pyongyang
Saat pandemi datang, pemerintah daerah meniadakan kegiatan tersebut.***