Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bekasi

- 9 April 2022, 13:55 WIB
 Polsek Bekasi Kota gelar konferensi pers terkait penangkapan tujuh pelaku curanmor di wilayah Bekasi Kota.
Polsek Bekasi Kota gelar konferensi pers terkait penangkapan tujuh pelaku curanmor di wilayah Bekasi Kota. /PMJ/Polsek Bekasi Kota/

"Pengakuan para tersangka melakukan pencurian ranmor sebanyak 5 kali di wilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di wilayah lain. Ini masih kita kembangkan," sambungnya.

Salahuddin menjelaskan, para pelaku sebelum tertangkap menjalankan aksinya di kawasan Rawa Pasung dan Rawa Bebek serta wilayah lainnya di Kota Bekasi.

Baca Juga: Bolehkah Sholat Witir 3 Rakaat Sekaligus? Simak Penjelasan Ulama

Aksi mereka biasanya dilakukan tengah malam dan sebelumnya sudah mengincar keberadaan motor dan situasi lingkungan target.

Masih menurut Salahuddin, aksi mereka mencuri motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci dengan menggunakan kunci letter T.

"Mereka tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya," kata Salahuddin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: STM Bergerak Geruduk Istana Negara 11 April, Polda Metro Belum Terima Izin Permohonan Demo

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah