PR BEKASI – Simak informasi berikut bagi warga Kabupaten Bekasi dan sekitarnya yang ingin membayar pajak kendaraan.
Kini Samsat Kabupaten Bekasi telah melayani layanan fasilitas Samsat Keliling untuk bulan April 2022.
Pelayanan Samsat Keliling tersebut diadakan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Keutamaan Shalat Tarawih di Malam 11-20 Ramadhan, Termasuk Dinaikan Derajatnya di Surga
Adapun syarat Samsat Keliling Bekasi April 2022 tersebut adalah sebagai berikut:
1. STNK asli
2. BPKB asli-fotokopi
3. e-KTP asli dari pemilik sesuai data dalam STNK
Baca Juga: GP F1 Australia Dimenangkan Charles Leclerc, Usai Max Verstappen Terpaksa Mundur
Waktu untuk layanan ini terbatas yakni hanya dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu untuk di hari Sabtu, jam pelayanannya dimulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Berikut ini 5 lokasi Samsat Keliling. dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @samsatkabupatenbekasi pada Senin, 11 April 2022.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Bekasi Gelar Vaksinasi Booster di 2 Titik Hari Ini, Simak Waktu dan Lokasinya
1. Senin dan Selasa
Bertempat di Pasar Bersih, Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
2. Rabu
Bertempat di Ruko Rubson Square Lippo Cikarang, Cibatu, Jln M. Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Sedih, Berikut 4 Momen Saat Luffy Gagal Menyelamatkan Sosok Terdekatnya
3. Kamis
Bertempat di Cifest Hill, Ciantra, Cikarang Selatan.
4. Jumat
Bertempat di area Pemda Cikarang, Jln. Wibawa Mukti, Sukamahi, Cikarang Pusat.
Baca Juga: Terungkap di One Piece 1047: Sun God Nika Luffy Bisa Kendalikan 4 Elemen Mirip Avatar, Pantas Gorosei Takut
5. Sabtu
Bertempat di Stadion Wibawa Mukti, Sertajaya, Cikarang Timur.***