PR BEKASI – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pemuda di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pemuda tersebut ditangkap di Bekasi usai dikabarkan melakukan praktik budi daya ganja di apartemen tersebut.
Polisi lalu menggeledah kamar pemuda berinisial AA dan MM tersebut dan menemukan 240 tanaman ganja.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Istikharah dalam Latin dan Terjemahan
Adapun teknik penanamannya tersebut dilakukan dengan tanpa menggunakan tanah alias hidroponik.
Diketahui para tersangka membeli bibitnya pada 2019 lalu dari seseorang, mereka menjadikan satu kamar sebagai tempat untuk membudidayakannya.
Mereka melakukan praktik itu selama 8 bulan bermodalkan metode yang didapat dari media sosial YouTube.
Baca Juga: Menanti Malam Lailatul Qadar, Inilah Waktu Terbaik untuk Beribadah
Total keuntungan yang didapat pun tak main-main yakni hingga Rp40 juta dari aktivitas budi daya tersebut.