Pelaku dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hukuman maksimal yang berpotensi menjeratnya adalah denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun.
Kronologi penangkapan
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, buka suara terkait kasus yang belum lama terjadi itu.
Ia menyatakan, ada laporan warga yang menyebut ada aktivitas peredaran ganja di apartemen tempat penangkapan tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan pada Rabu, 20 April 2022 malam dan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di lantai 23.
Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Idul Fitri dan Lebaran 2022, Ada Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin
"Dari tangan tersangka, kita temukan dua paket ganja.
“Namun kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.