Kronologi Penangkapan 2 Pemuda di Bekasi yang Tanam Ganja, Pelaku Untung Rp40 Juta

- 22 April 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi penangkapan 2 pemuda di Bekasi yang menanam ganja.
Ilustrasi penangkapan 2 pemuda di Bekasi yang menanam ganja. /Pixabay/4711018

Pelaku dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hukuman maksimal yang berpotensi menjeratnya adalah denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1048, Reaksi Tak Terduga Kru Bajak Laut Topi Jerami Setelah Tahu Luffy Jadi Dewa Nika

Kronologi penangkapan

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, buka suara terkait kasus yang belum lama terjadi itu.

Ia menyatakan, ada laporan warga yang menyebut ada aktivitas peredaran ganja di apartemen tempat penangkapan tersebut.

Penyelidikan pun dilakukan pada Rabu, 20 April 2022 malam dan penangkapan dilakukan terhadap tersangka di lantai 23.

Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Idul Fitri dan Lebaran 2022, Ada Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin

"Dari tangan tersangka, kita temukan dua paket ganja.

“Namun kita tetap melakukan penelusuran," ujar Harun.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah