PR BEKASI – Seorang pria berinisial AY (29) di Bekasi dikabarkan membunuh calon kakak ipar belum lama ini.
Polisi mengonfirmasi kabar tersebut bahwa tersangka AY melakukan kejahatan itu pada Minggu, 23 Mei 2022 malam.
Adapun peristiwa pembunuhan tersebut tepatnya terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga: Hakan Calhanoglu Apes Lagi, Pindah dari Milan ke Inter demi Scudetto, Malah Mantan yang Juara
Pelaku dikenakan 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana akibat perbuatannya tersebut yakni menghilangkan nyawa orang lain.
Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kronologi
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, tersangka membunuh dengan alasan tidak terima.
Dikabarkan pelaku tidak terima lantaran ditegur ketika merokok di rumah pacarnya yang merupakan adik korban.
Pelaku diketahui datang ke rumah sang pacar pada Sabtu, 22 Mei 2022 atau sehari sebelum kejadian nahas tersebut.
"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ujar Hengki.
Baca Juga: Konser Westlife di Indonesia Digelar 2023, Simak Lirik Lagu I Have A Dream yang Wajib Diketahui
Sebelum insiden tersebut, pelaku yang tersinggung lalu datang pada pukul 22.00 WIB di hari itu dan sempat terjadi adu mulut.
"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.
"(Pelaku) dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," katanya, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman PMJ News.***