Kasus Pembacokan Calon Kakak Ipar di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 25 Mei 2022, 08:34 WIB
Polres Metro Bekasi Kota gelar Konferensi Pers terkait pembunuhan calon kakak ipar.
Polres Metro Bekasi Kota gelar Konferensi Pers terkait pembunuhan calon kakak ipar. /PMJ foto

Baca Juga: One Piece 1050, Mihawk Berhasil Kalahkan Fujitora di Pulau Kuraigana, Bountynya Naik Dua Kali Lipat

Atas kejadian itu korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian lengan, kaki dan kepala.

Kini tersangka harus menerima akibat perbuatannya, tersangka AY akan dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, tersangka melakukan apel ke rumah kekasihnya di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu, 23 Mei 2022 malam.

Saat apel tersangka merokok dan kemudian ditegur calon kakak ipar lantaran di rumahnya ada bayi.

Karena tak terima ditegur keesokan harinya tersangka AY datang kembali dan cekcok berakhir pembacokan.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x