Baca Juga: One Piece 1050, Mihawk Berhasil Kalahkan Fujitora di Pulau Kuraigana, Bountynya Naik Dua Kali Lipat
Atas kejadian itu korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian lengan, kaki dan kepala.
Kini tersangka harus menerima akibat perbuatannya, tersangka AY akan dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui sebelumnya, tersangka melakukan apel ke rumah kekasihnya di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu, 23 Mei 2022 malam.
Saat apel tersangka merokok dan kemudian ditegur calon kakak ipar lantaran di rumahnya ada bayi.
Karena tak terima ditegur keesokan harinya tersangka AY datang kembali dan cekcok berakhir pembacokan.***