Baca Juga: Persib Bandung Siap Menghadapi Bali United, Meski Bermain Tanpa 6 Pemain
5. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DTKS/Non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH, SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas
6. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial)
7. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
8. Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan, maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan)
Baca Juga: 12 Juni 2022 Jadi Hari Paling Beruntung untuk 3 Zodiak Berikut: Kemenangan Ditangan Taurus
Pembagian Jalur
- SD
1. Zonasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bekasi dan berbatasan dengan Kota Bekasi sesuai data kependudukan).
Kuota untuk dalam Kota Bekasi= 77 persen, kuota untuk luar Kota Bekasi= 5 persen