2. Afirmasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik Kota Bekasi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
3. Prestasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi).
- SMP
1. Zonasi (menggunakan radius jarak tempat tinggal).
2. Afirmasi (diperuntukkan bagi calon peserta didik Kota Bekasi dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).
3. Prestasi (berdasarkan surat keterangan nilai akhir, prestasi akademik/non-akademik, dan tahfiz Qur’an).
4. PTO (perpindahan tugas orang tua).
Baca Juga: Justin Bieber Tunda Konser Tur Dunia karena Ramsay Hunt, Simak Penjelasannya
Alur Pendaftaran