PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah gencar berbenah terkait masalah kebersihan lingkungan.
Salah satunya mengenai penanganan sampah dan limbah yang dibuang sembarangan baik dari masyarakat atau perusahaan.
Terkait hal itu Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan pada Rabu, 15 Juni 2022 menemukan perusahaan yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.
Perusahaan tersebut bernama PT Kimu Sukses Abadi, perusahaan tersebut penampungan sementara limbah B3.
Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians, Kisah Romantis Sepasang Kekasih Memperjuangkan Restu Orang Tua
Tak hanya itu, Dani Ramdan juga memberikan surat peringatan sanksi administrasi serta penyegelan.
Menurut Dani, pabrik tersebut bergerak di bidang percetakan yang memproduksi karton box dan plastik box dengan menggunakan bahan tinta untuk mencetak kemasan.
Kemudian hasil dari air cuci dari tinta tersebut mengandung limbah golongan B3 yang bisa mencemari lingkungan.
"Kami mendapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang membuang limbah B3 yang menyatu dengan saluran air drainase air hujan yang menuju badan air," ujar Dani Ramdan.