Masih menurut Ivan, keempat pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencari gas subsidi 3 kilogram.
Kemudian pelaku melakukan pengoplosan ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi.
Baca Juga: 7 Anggota Angkatan Laut Terkuat di One Piece, Diurutkan Berdasarkan Kekuatan
"Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg," katanya.
"Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 14 Juli 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Gemini untuk Besok, 15 Juli 2022: Berkat Hal Ini, Anda Disukai Banyak Orang
Kemudian Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU RI no. 2 Tahun 1991 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara.***