Pasca Dipasung Kakinya oleh Orang Tuanya Sendiri, Remaja 'R' Asal Bekasi dapat Pendampinngan dari Dinsos

- 26 Juli 2022, 07:06 WIB
Dinas Sosial Kota Bekasi memberi pendampingan untuk remaja yang kakinya diikat oleh orang tuanya.
Dinas Sosial Kota Bekasi memberi pendampingan untuk remaja yang kakinya diikat oleh orang tuanya. /PMJ News/

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjadi di Banyak Tempat, Dinas Sosial Diminta Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak

Sebelumnya, kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penelantaran anak dan tindak kekerasan.

Orang tuanya akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pun berupa pidana penjara paling lama lima tahun.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x