PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan mencopot 24 anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Penindakan tegas Kapolri tersebut dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan pencopotan pada 22 Agustus 2022.
Pencopotan dan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional.
Sebanyak 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Berikut 24 nama anggota Polri yang dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma)
1. Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam
2. Kombes Pol Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam