Terlibat Kasus Brigadir J, 24 Anggota Polisi Dicopot Kapolri

- 23 Agustus 2022, 19:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. /PMJ/

PR BEKASI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Penindakan tegas Kapolri tersebut dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan pencopotan.

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa, 23 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, sebanyak 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Baca Juga: Kompolnas Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipercepat, Irjen Pol Dedy Prasetyo: Menunggu Info dari Divisi Hu

"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," ungkap Dedi.

Lanjut Dedi, mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional.

"Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Selasa, 23 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

Baca Juga: Sidang Komisi Etik yang Digelar Kamis Lusa, Bakal Tentukan Nasib Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

Adapun mereka yang menerima mutasi dan pencopotan yakni terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda).

Satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

"Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propam," ujar Dedi.***

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x