Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Polisi Tetapkan Supir Trailer Sebagai Tersangka

- 1 September 2022, 20:36 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan sopir truk trailer kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan sopir truk trailer kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

PR BEKASI - Kasus kecelakaan di Kota Bekasi yang mengakibatkan 10 korban meninggal tengah diproses di Polres Metro Bekasi Kota.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AS (30) supir truk trailer menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: 40 Lokasi Vaksinasi Booster Terbaru di Bandung Periode 2-3 September 2022, Cek di Sini

Menurut Kapolres, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ungkap Kombes Hengki.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan Kesimpulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Poin-poinya

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menyatakan, AS, sopir truk trailer disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x