PR BEKASI - Kasus kecelakaan di Kota Bekasi yang mengakibatkan 10 korban meninggal tengah diproses di Polres Metro Bekasi Kota.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AS (30) supir truk trailer menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis, 1 September 2022.
Baca Juga: 40 Lokasi Vaksinasi Booster Terbaru di Bandung Periode 2-3 September 2022, Cek di Sini
Menurut Kapolres, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ungkap Kombes Hengki.
"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan Kesimpulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Poin-poinya
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menyatakan, AS, sopir truk trailer disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.