Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Polisi Tetapkan Supir Trailer Sebagai Tersangka

- 1 September 2022, 20:36 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan sopir truk trailer kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji.
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan sopir truk trailer kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Adapun hukumannya yaitu enam tahun penjara paling lama.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ujar Agung Pitoyo dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Do It Yourself: Membuat Eyeliner di Rumah dengan Bahan Alami, Catat Caranya

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Dalam insiden itu sebanyak 30 orang menjadi korban.

10 orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Surati BPTJ

Tujuh korban meninggal adalah anak SD.

Kesepuluh korban meninggal dunia itu telah diserahkan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota kepada pihak keluarga pada Rabu malam di RSUD Kota Bekasi.

Adapun penyerahan korban dilakukan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki beserta jajaran.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah