PR BEKASI - Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai menerapkan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang Senin, 27 Juli 2020.
"Mulai hari dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi, tidak menggunakan masker, ya kami denda," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Selasa, 28 Juli 2020.
Baca Juga: Di Tengah Lonjakan Kasus Virus Corona, Tiongkok Kekurangan Vaksin Rabies
Menurut dia kebijakan itu sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 yang menyebut pelanggar yang tidak gunakan masker akan terancam sanksi administratif atau denda sebesar Rp250.000.
"Jadi masyarakat Kabupaten Bekasi harus patuh dengan aturan ini atau siap-siap terima konsekuensinya," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000 atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Baca Juga: Ditopang Stimulus Fiskal AS, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat
Pemberian sanksi tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.
"Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana anjuran Gubernur Jawa Barat," tuturnya.